Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Gedung Ki Hajar Dewantara, Jalan Gebang Putih Nomor 10, Sukolilo, Surabaya
  2. Permintaan informasi publik ke PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke ULT maupun tidak langsung melalui:
    1. Formulir Permintaan Informasi Perorangan
    2. Formulir Permintaan Informasi untuk Badan Hukum
    3. Formulir Permintaan Informasi untuk Instansi Pemerintah
    4. Pos Elektronik : balaibahasa.jawatimur@kemendikdasmen.go.id
    5. Surat, dan 
    6. Laman balaibahasajatim.kemendikdasmen.go.id/.  
  3. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Mengisi barang permintaan informasi publik dan borang pernyataan pemohon informasi.
    2. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, atau Kartu Mahasiswa).
    3. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, atau perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/pindaian akta pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermeterai, dan fotokopi/pindaian KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
  4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  5. Jadwal pelayanan informasi:
    1. Senin s.d. Kamis
      • Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB
      • Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
    1. Jumat
      • Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 16.30 WIB
      • Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  6. Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top