Layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Gedung Ki Hajar Dewantara, Jalan Gebang Putih Nomor 10, Sukolilo, Surabaya
Permintaan informasi publik ke PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke ULT maupun tidak langsung melalui:
Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, atau Kartu Mahasiswa).
Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, atau perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/pindaian akta pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermeterai, dan fotokopi/pindaian KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
Jadwal pelayanan informasi:
Senin s.d. Kamis
Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB
Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jumat
Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 16.30 WIB
Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.