1. Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
3. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Melakukan permohonan informasi publik pada aplikasi https://kemdikbud.lapor.go.id atau melalui posel dengan alamat ppid@kemdikbud.go.id. Informasi lengkapnya silakan Saudara lihat di Prosedur Permohonan Informasi Publik.
4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur atas permohonan informasi publik?
Tanggapan atas permohonan informasi publik dari Pemohon akan disampaikan melalui posel permohonan informasi yang dipergunakan saat registrasi.
5. Berapa lama pemberian tanggapan PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur atas permohonan informasi publik?
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
6. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik dari PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur?
Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya atau gratis.
7. Kapan waktu pelayanan informasi publik oleh PPID Kemendikbudristek?
Senin–Kamis, pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB
Jumat, pukul 07.30 s.d. 16.30 WIB