Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Gedung Ki Hajar dewantara Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Jalan Gebang Putih Nomor 10, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60117
Permohonan informasi ke PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, dapat disampaikan secara langsung datang ke Unit Layanan maupun tidak langsung melalui email, surat, Nomor Layanan Whatsapp Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur 0851-8686-5972 atau formulir pada laman PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur melalui tautan : formulir permohonan informasi. Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: a) borang permohonan informasi; dan b) borang pernyataan pemohon informasi.
Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.