Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

  1. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Gedung Ki Hajar dewantara Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Jalan Gebang Putih Nomor 10, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60117 
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. Alasan tersebut meliputi:
    a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan;
    b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
    c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
    d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta;
    e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
    f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan
    g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Kemendikbud. Formulir pengajuan keberatan dapat diakses melalui tautan:  Formulir Keberatan
  4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
  5. Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.
  6. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
    • Senin-Kamis : Pukul 08.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-16.00 WIB
    • Jumat : Pukul 08.00-11.30 WIB dan Pukul 13.00-16.30 WIB

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top