Profil PPID

Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu demokratisasi, transparansi, dan supremasi hukum & HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut salah satu diantaranya adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, responsibilitas, independensi, kesetaraan dan kewajaran, serta supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur nomor : 54/15.8/KEP/BB/2023 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.

Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top